Kopi Times | Simalungun :
Persidangan Sorbatua Siallagan masih terus berlanjut. Persidangan sudah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Seperti biasanya, persidangan dikawal oleh aksi komunitas masyarakat adat, masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. Aksi kali ini diwarnai dengan ritual tabur bunga.
Dalam persidangan, Sorbatua juga turut menyampaikan pembelaan pribadinya. “Saya ditangkap oleh orang yang tidak dikenal dengan pakaian biasa dari jalan raya. Saya sedih dan bingung harus meninggalkan istri saya di jalan raya sendirian sambil menangis. Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menduduki lahan siapapun, saya menduduki wilayah adat Ompu Umbak Siallagan. Kami bulan Mei ini seharusnya melakukan ritual adat Manganjab. Tapi tidak dapat kami lakukan, karena saya sedang dipenjara. Padahal saya tidak pernah melakukan kejahatan dan tindakan kriminal,” ucap Sorbatua Siallagan dalam pembelaan pribadinya.
Hendra Sinurat, Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan dalam Nota Pembelaan mereka terhadap Sorbatua Siallagan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena UU yang digunakan tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga bertentangan dengan asas legalitas, serta dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang jelas dan menyakinkan. “Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan bukti jelas bahwa Sorbatua melakukan pembakaran hutan seperti yang didakwakan pada dakwaan pertama. Serta menduduki kawasan hutan sebagaimana dalam dakwaan kedua, karena seperti disampaikan dalam pledoi pribadinya, beliau tidak menduduki kawasan siapapun. Dia sehari-hari mengusahai wilayah adatnya sendiri,” ucapnya.
Dalam Nota Pembelaan (Pleidoi) yang dibacakan di persidangan, mereka juga menduga proses hukum yang dilakukan terkesan dipaksakan dan pelanggaran hak asasi. “Hal ini patut diduga proses hukum yang dipaksakan dan pelanggaran hak asasi. Kami menganggap proses upaya hukum ini terdapat upaya membungkam terdakwa selaku pemangku masyarakat adat. Dengan demikian proses hukum Terdakwa diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh negara,” ucap Hendra Sinurat, S.H. dalam pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terhadap Terdakwa. Kuasa Hukum juga melampirkan petisi yang dituliskan langsung oleh masyarakat adat sekitar Danau Toba dan petisi yang ditandatangani di Change.org sebagai wujud dukungan khalayak publik atas kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan. Walaupun dalam prosesnya, petisi tersebut dikembalikan dan akan diberikan kembali pada agenda duplik.
Sorbatua Siallagan ditangkap oleh orang yang tidak dikenal sebanyak 8 orang dari jalan raya pada 22 Maret 2024. Beliau ditangkap saat membeli pupuk bersama istrinya. Saat penangkapan, istrinya tidak diberikan surat penangkapan. Istrinya ditinggalkan sendiri dengan mobil dan pupuk.(Rel/pri)