Kopi-times.com | Medan :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan keputusan nomor 39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum (kampanye dengan jumlah massa yang banyak/tidak terbatas) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan keputusan nomor 39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum (kampanye dengan jumlah massa yang banyak/tidak terbatas) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu 2019.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka tempat dan tanggal menjadi acuan bagi setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumut maupun DPRD Kabupaten/Kota yang akan melakukan kampanye rapat umum di Provinsi Sumut.
Untuk jadwal kampanye rapat umum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI (Capres dan Cawapres) serta partai politik (Parpol) dalam Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Sumut dimulai pada Minggu 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.
Jadwal yang tertera pada 24 dan 25 Maret dimulai dengan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang didukung dengan Partai Gerindra, Berkarya, PKS, PAN, Garuda dan Demokrat.
Kemudian pada tanggal 26 dan 27 Maret giliran Capres dan Cawapres Nomor urut 1 (Ir Joko Widodo dan Kh Ma’ruf Amin) yang melakukan kampanye rapat umum dan didukung oleh partai pengusung yaitu PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Perindo, PPP, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.
Tanggal 28 dan 29 Maret dilanjutkan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 2, tanggal 30 dan 31 Maret diteruskan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 1. Begitu seterusnya sampai dengan tanggal 12 dan 13 April 2019 ditutup oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Ir Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.
Kampanye rapat umum Capres dan Cawapres RI dibagi dalam dua Zona, yaitu Zona A : Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai Langkat, Tebing Tinggi Pematang Siantar, Simalungun, Asahan, Tanjung Balai Batu Bara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat, Karo.
Zona B : Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
Sesuai ketentuan, kampanye rapat umum sudah ada lokasi dan jadwal digelarnya bagi Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 2.
Sesuai ketentuan, kampanye rapat umum sudah ada lokasi dan jadwal digelarnya bagi Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 2.
KPU Provinsi Sumut menempatkan pengumuman lokasi kampanye rapat umum di beberapa lapangan yang ada di Provinsi Sumut.
Di Kota Medan yaitu di Lapangan Pertiwi Jalan Budi Pembangunan Kecamatan Medan Barat, lalu Lapangan Air Bersih di Kecamatan Medan Kota, Lapangan Gajah Mada Kecamatan Medan Timur, Lapangan Helvetia Kecamatan Helvetia dan Lapangan Tanah Enam Ratus di Kecamatan Medan Marelan.
Di Kabupaten Deli Serdang titiknya yaitu Lapangan Reformasi di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Lapangan Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan, Lapangan Bandar Setia Ujung Kecamatan Percut Sei Tuan, Lapangan Pembangunan Ujung Desa Muliorejo, Lapangan Desa Sei Semayang, Desa Krio Kecamatan Sunggal. Lalu di Lapangan Peston Kecamatan Tanjung Morawa, Lapangan Bakaran Batu dan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Hal tersebut di atas dibenarkan oleh Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan pada Sabtu (23/3) sekira pukul 10:00 WIB.
“Iya, setiap lapangan yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sumut yang sudah ditentukan dijadikan tempat kampanye rapat umum Capres dan Cawapres RI, waktu dan tempat sudah dijadwalkan sesuai aturan,” ungkap Harry MSi, Kasubbag Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Harry, tidak semua lapangan yang telah ditetapkan dijadikan lokasi kampanye rapat umum Capres dan Cawapres. Karena lokasi kampanye rapat umum merupakan keputusan dari Capres dan Cawapres serta partai pengusung.
“Memang lokasi itu yang menentukan Capres Cawapres dan partai politik masing masing, mereka mau dilapangan mana. Tapi yang harus jadi perhatian, satu hari sebelum melakukan kampanye rapat umum, kegiatan atau lokasi harus dilaporkan ke KPU dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Selain kampanye rapat umum, ada juga kampanye tatap muka (yaitu dengan jumlah terbatas) bagi Capres Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Sumut dan kabupaten/kota. Kegiatan tatap muka juga wajib dilaporkan sehari sebelum kegiatan, kepada KPU dan dan pihak kepolisian.
“Setiap kegiatan kampanye rapat umum dan tatap muka wajib dilaporkan sehari sebelum dilakukan kampanye. Tahapan kampanye dimulai pada Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019, dan tanggal 14, 15 serta 16 April 2019 merupakan masa tenang,” ujanya. (Hery)