Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap pelaku Penganiyaan berisinial SK alias Pian 57 tahun Selasa 11 Agustus sekitar Pukul 14.00 WIB Foto : Ist |
Kopitimes | Medan :
Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap pelaku Penganiyaan berisinial SK alias Pian 57 tahun Selasa 11 Agustus sekitar Pukul 14.00 WIB.
Korban Bahtiar Ginting (53), supir angkutan umum Nasional 38. Desa Sei Glugur gang Seri Dsn I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku SK alias Pian (57) adalah seorang mandor angkutan umum Nasional 38, Dusun IV Kuta Embelin Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kab Deli Serdang.
Bahtiar Ginting menyebut bahwa pada hari Kamis, 6/8/2020 sekitar pukul 07.00 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SK alias Pian di pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Kuta Embelin Tanjung Anom.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka diperut sebelah kiri dan kepala. Korban dituduh pelaku membawa istri pelaku, sehingga Pelaku cemburu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebuah pisau bergagang kayu panjang sekitar 10 cm.
Atas kejadian ini korban membuat Laporan Ke Polsek Pancur Batu.Pada Hari Selasa 11 Agustus sekira pukul 14.00 WIB, laporan polisi No : LP/266/Vlll/2020/Restabes Medan/Sek PC BATU.
Team Tekab unit Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya, mendapat informasi tersebut Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang di Pimpin oleh Ipda J Pardede. SHmeluncur ke rumah Tersangka, setibanya di Rumah tersangja, Team Tekab langsung mengamankan SK alias Pian, selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Pancur Batu guna proses sidik.
Tersangka SK alias Pian dijerat Pasal 351 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Atma)