Golfrid Siregar yang beraktifitas sebagai advokat lingkungan hidup di WALHI Sumatera Utara ilustrasi : ist |
Kopi-times.com | Medan :
Langkah Walhi Sumut akan terus mengawal kasus ini, sampai pihak Polda mengungkap peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid Siregar, pembela Hak Azasi Manusia (HRDs) Sumatera Utara yang terindikasi korban percobaan pembunuhan.
Hal ini disebutkan Roy Lumbangaol kepada Kopi-times.com saat dikonfirmasi, Senin malam (7/10/2019), terkait langkah-langkah Walhi Sumut, atas peristiwa yang menimpa rekan aktivis HAM/Lingkungan yang terindikasi sebagai korban kekerasan dan percobaan pembunuhan. Karena aktifitas politik korban selama ini sebagai Pembela Hak Azasi Manusia (HRDs) khususnya untuk issu lingkungan melalui Walhi Sumatera Utara.
“Langkah Walhi akan terus mengawal kasus ini, sampai pihak Polda Sumut mengungkap peristiwa ini. Kita masih konsen mengawal pemakaman. Lalu kita sudah mengumpulkan donasi dan sumbangan secara Walhi Nasional untuk membantu keluarga. Dengan dukungan Walhi seluruh Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tingkat nasional”, sebut Roy Lumbangaol.
Golfrid Siregar meninggal pada Minggu, 6 Oktober 2019, sekitar pukul 15.20 Wib, setelah dirawat sejak Kamis, 03 Oktober 2019, di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik. Almarhum adalah Pembela Hak Azasi Manusia (HRDs) Sumatera Utara, menghilang sejak Rabu, sekitar pukul 17.00 Wib untuk pergi ke JNE dan bertemu orang di Marendal. Sejak saat itu, korban tidak bisa dikontak oleh istri korban. Korban kemudian ditemukan terkapar di fly over Simpang Pos pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 pada pukul 01.00 dini hari.
Golfrid Siregar beraktifitas sebagai advokat lingkungan hidup di WALHI Sumatera Utara ditemukan tidak sadarkan diri di fly over jalan Jamin Ginting, Kecamatan Padang Bulan, Medan. Korban ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Adam Malik.
Golfrid Siregar mengalami luka serius di bagian kepala yang menyebabkan tempurung kepala hancur. Hal ini mengharuskan korban menjalani operasi pada Jumat, 4 Oktober 2019. Setelah sekitar 3 hari mendapatkan penanganan akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir hari ini.
Keterangan dari Kepolisian menyatakan bahwa korban menjadi korban kecelakaan tabrakan lalu lintas. Namun Walhi Sumut menemukan banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid Siregar.
Kepala korban mengalami luka serius seperti dipukul keras dengan senjata tumpul. Selain bagian kepala, bagian tubuhnya tidak mengalami luka yg berarti layaknya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara itu barang-barang korban seperti Tas, Laptop, Dompet dan Cincin ikut raib. Sepeda motornya pun hanya mengalami kerusakan kecil saja.
“Fakta-fakta ini menunjukkan Golfrid tidak sekedar menjadi korban kecelakaan lalu lintas biasa. Walhi Sumut melihat bahwa terindikasi korban telah menjadi korban kekerasan dan percobaan pembunuhan karena aktivitas politik korban selama ini sebagai Pembela Hak Azasi Manusia (HRDs) khususnya untuk issu lingkungan melalui Walhi Sumatera Utara”, sebut Roy Lumbangaol.
Mendesak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas penyebab kejadian yang menimpa korban.
“Karenanya dengan ini, WALHI Sumut mendesak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas penyebab kejadian yang menimpa korban Golfrid Siregar sebagai pembela hak azasi manusia yang sudah menjadi korban hingga kehilangan nyawanya. Sangat penting agar pengungkapan kasus, transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan kasus ini dalam memberikan hak-hak pada keluarga korban dan memberikan rasa aman pegiat HAM dan masyarakat sipil di Sumatera Utara”, sebut Roy Lumbangaol. (Red)