Foto : Ist/Kopitimes
Kopi Times – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memutuskan Sengketa Informasi Publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dengan Warga Dairi-Sumatera Utara yang dilaksankan secara Electronik Court (E-Court).
Sebelumnya Komisi Informasi Pusat dalam Putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022 telah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi dan menyatakan bahwa Salinan Copy SK Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru (2017) Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral dan Salinan Copy SK Kontrak Karya Nomor : 272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT. Pertambangan, PT. Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka.
Jadwal putusan ini sebagaimana yang telah ditetapkan majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini setelah melaksanakan persidangan selama 6 (enam) kali. Hal ni sebagaimana keterangan Muh. Jamil, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang selaku Kuasa Hukum Serly Siaahaan yang bertindak sebagai perwakilan Warga Dairi.
Muh. Jamil lebih lanjut menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam amar putusan memutuskan:
1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022
3. Menghukum Pemohon Keberatan /dahulu Termohon informasi untuk membayar biaya perkara Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Serly Siaahaan yang lain menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim ini. Ini menunjukkan Majelis Hakim PTUN Jakarta berani memutuskan yang adil bagi warga Dairi. Selama dalam persidangan kami memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini secara objektif, profesional, independen, dan adil. Dan ternyata benar Majelis Hakim memutusan perkara ini dengan baik dan adil sesuai dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Judianto Simanjuntak lebih lanjut menjelaskan bahwa selama dalam persidangan baik dalil Kementerian ESDM maupun bukti tertulis yang diajukan Kementerian ESDM tidak ada menunjukan bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen tertutup. Justru sebaliknya dalil dan bukti tertulis dari pihak warga Dairi melalui kuasa hukumnya jelas membuktikan bahwa Kontrak Karya PT. DPM merupakan dokumen terbuka untuk publik.
Dalam hal ini Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen terbuka untuk publik. Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”. Sedangkan informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, imbuh Judianto Simanjuntak, yang juga anggota Public Interest Lawyer Network (PiL-Net).
Hal ini menunjukan Majelis Hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022, kata Anto, demian Judianto Simanjuntak sering dipanggil.
Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengharapkan Kementerian ESDM mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta ini , tidak lagi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung meskipun secara hukum formal melakukan upaya hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara. Hal ini penting karena MENYANGKUT KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RATUSAN RIBU WARGA DAIRI, SUMATERA UTARA.
Karena itu Kementerian ESDM seharusnya tidak memperpanjang perkara ini sampai ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, cukup sampai disini. Hal ini ini penting diketahui Kementerian ESDM selaku penyelenggaran negara yang berkewajiban dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat, kata Roy Marsen Simarmata.
Lebih lanjut Roy Marsen Simarmata menegaskan agar Kementerian ESDM seharusnya bisa berkaca dari pendapat Komnas Ham terkait perkara ini yang menyatakan Hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, dan Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian Kemenangan Warga Dairi di PTUN Jakarta ini seharusnya jadi evalasi bagi Kementerian ESDM untuk melayani warganya utamanya memberikan pemenuhan hak atas infromasi publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Roy Marsen Simarmata.
Serly Siahaan, Warga Dairi selaku Termohan Keberatan, sebelumnya Pemohon informasi menyatakan bahwa kemenangan warga Dairi ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yaitu kalangan masyarakat sipil yaitu Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi Sumatera Utara, pimpinan Gereja, indivu, dan pihak lain. Ini menunjukkan bahwa Warga Dairi tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya. Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak kepada warga Dairi.
Perkara ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan susunan Majelis Hakim: I Dewa Gede Puja, SH, MH (Hakim Ketua), Mohamad Syaugie, SH, MH (Hakim Anggota 1) dan Dr. Nasrifal, SH, MH (Hakim Anggota 2). (Rel/Pri)