Kopi Times | Medan :
Audo Sinaga dari BAKUMSU melalui press relisnya kepada media menyebutkan puluhan warga Rambung Baru yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban Mafia Tanah membuat laporan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Rabu (31/8/2022).
Menurut Audo hal terkait dengan Maladministrasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Deli Serdang dengan sertifikat HGB PT. Nirvana Memorial Nusantara dimana sertifikat berada di desa Bingkawan namun PT. Nirvana Memorial Nusantara melakukan kegiatan penyerobotan tanah dan melakukan aktivitas pembangunan di Desa Rambung Baru serta laporan Ibu Datten Br Karo-Karo pada tanggal 09 Oktober 2018 di POLDASU atas pengrusakan tanaman miliknya oleh pekerja PT.Nirvana Memorial Nusantara sebagaimana terdapat dalam STPL Nomor: 1107/X/2018/SPKT “III”. Akan tetapi sampai dengan saat ini laporan polisi tersebut tidak ada tindak lanjut.
Tahun 2015-sekarang Kehidupan masyarakat Rambung Baru terancam atas Kehadiran PT. Nirvana Memorial Nusantara dimana tanah masyarakat dirampas dan dirusak. Tak hanya itu Tahun 2020 lima orang masyarakat Rambung Baru digugat oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kelima masyarakat yaitu Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga dan Dalan Ukur. Kelima orang tersebut digugat oleh PT. Nirvana dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Lanjut Audo, gugatan yang diajukan oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara dengan dalil bahwa PT. Nirvana Memorial Nusantara telah melakukan Akta Jual Beli sebanyak 63 buah sebagai dasar terbitnya 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Nirvana Memorial Nusantara atas tanah seluas ± 75 Ha namun ± 20 Ha dari lahan tersebut dikuasai oleh Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga dan Dalan Ukur.
Kelima orang yang menjadi Tergugat tersebut justru adalah korban pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara. Sementara kelima orang Tergugat tersebut telah menguasai lahan yang diklaim oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara tersebut sudah puluhan tahun secara turun-temurun (dibuktikan dengan adanya SK Desa dan SK Camat) jauh sebelum PT.Nirvana Memorial Nusantara datang ke Desa Rambung Baru.
Audo memaparkan bahwa tidak ada satupun orang-orang yang bertanda tangan pada ke-63 Akta Jual Beli (sebagai dasar terbitnya 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Nirvana Memorial Nusantara) yang merupakan warga Desa Rambung Baru.
Menurutnya, orang-orang yang bertandatangan pada ke-63 Akta Jual Beli tersebut bukan warga desa Rambung Baru dan merupakan warga dari desa lain. Atas gugatan yang diajukan PT. Nirvana Memorial Nusantara, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan menerima gugatan yang diajukan untuk sebagian dan menyatakan perbuatan penguasaan tanah yang dilakukan oleh kelima warga Desa Rambung Baru adalah merupakan perbuatan melawan hukum, atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, Anita Sitepu, dkk melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Saat ini Anita Sitepu, dkk sedang menempuh proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.
Pada 18 Januari 2022 pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD SU menghadirkan banyak fakta dimana dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang terkejut atas kasus ini. Mereka mengatakan PT. Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun yang kami keluarkan namun sudah beroperasi .
Sekretaris Camat Sibolongit juga mengatakan lokasi tidak pas, tanah masih dikuasai masyarakat kok digugat, pakai apa PT. NIRVANA menggugat? Sesuatu yang aneh. Hadirnya PT. Nirvana Memorial Nusantara di Desa Rambung Baru melanjutkan deretan konflik agraria, dimana pelakunya juga adalah pemerintah itu sendiri dalam hal ini BPN Deli Serdang yang menerbitkan sertifikat yang salah (Maladministrasi).
Menurut Audo, Bakumsu menilai ada pemufakatan jahat yang dilakukan dalam akta otentik/surat keterangan oleh mafia tanah dengan melibatkan pejabat umum yang mengakibatkan sengketa, konflik dan perkara tanah yang dimensi luas. Dalam hal ini terbitnya akta otentik (Akta Jual Beli) yaitu perikatan yang dilakukan oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara adalah dengan orang yang tidak berhak untuk melakukan perikatan karena bukan sebagai pemilik tanah yang sah. Namun, demikian pejabat umum tetap menerbitkan akta otentik atas tanah yang diklaim PT.Nirvana Memorial Nusantara.
Perusahaan kuburan mewah ini menawarkan variasi harga dari yang termurah RP. 121 Juta hingga yang termahal Rp. 2.9 Miliar. Nilai ini tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat yang setiap tahunnya dapat menghasilkan 100 juta dari beberapa komuditi pertanian buah.
Pendekatan pengerusakan lahan terlebih dahulu yang dilakukan PT. Nirvana Memorial Nusantara adalah kejahatan kemanusian dan menggugat masyarakat yang lahan dan pertanian dirusak oleh PT. Nirvana adalah kasus pelanggaran HAM, jika pengadilan, kepolisian dan pemerintah melalui BPN Deli Serdang terbukti bersekongkol dengan pihak perusahaan maka Negara sudah ikut terlibat memuluskan perbuatan jahat mafia tanah.
Pengaduan Aliansi Masyarakat Korban Mafia Tanah diterima langsung oleh Ketua Ombudsman SUMUT Bapak Abyadi Siregar menyampaikan bahwa laporan ini akan kami bawakan dalam rapat pleno dan akan kami tindaklanjuti hasilnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas warga korban yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban Mafia Tanah meminta kepada Ombudsman Sumatera Utara untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Negara Deli Serdang dan penyelenggara Negara lainnya yang terlibat dalam permainan mafia tanah ini. Pengawasan adalah unsur penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. (Rel/Prihartini)