Kopi-times.com – Saat ini status yang diterapkan di kawasan air Lau Kawar telah diubah menjadi Zona Merah, meningat aktivitas Gunung Sinabung yang masih saja terus erupsi dan mengeluarkan jutaan material dari dalam kawahnya. Untuk itulah demi mencegah bertambahnya korban jiwa, kawasan di danau ini pun sesegera mungkin di ubah.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, otomatis aktivitas wisata oleh para pengunjung pun akan ditutup untuk sementara. Seperti rutinitas memancing dan sejenisnya pun, akan diberhentikan untuk saat ini.
Sebagai penanda berubah statusnya Danau ini dari waspada menjadi zona merah, Letkol Infantri Taufik Rizal Batubara, SE Dandim 0205/TK yang juga menjabat sebagai Dansatgas Sinabung, memerintahkan Danramil 04/SE Dim 0205/TK, Kapten Kav J. Surbakti beserta para Babinsa, agar melaksanakan pembuatan dan pemasangan Tanda Larangan Memasuki Zona Merah, diantaranya dengan memasang Spanduk Larangan.
Kegiatan pemasangan rambu-rambu larangan tersebut, dikoordinasikan dan dilaksanakan bersama dengan Polsek Simpang Empat, Kecamatan Namanteran, yang turut dibantu oleh warga sekitar.
Setidaknya ada 3 rambu larangan yang telah dipasangi dilokasi kawasan Danau Lau Kawar pada 26 Desember lalu, yakni di jalan menuju ke Danau Sinabung, Simpang Jalan menuju ke Desa Sukanalu dan Desa Sigarang-garang.
Referensi : Mediadunianews.co