spot_img
BerandaAkademikaJika Hanya Menciderai Hati Rakyat, Kami Minta DPR RI Tidak Mengesahkan RUU...

Jika Hanya Menciderai Hati Rakyat, Kami Minta DPR RI Tidak Mengesahkan RUU Pertanahan

IMG 20190910 213636
Rianda Purba, Sekber RA
Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times.com | Medan :
Sekber Reforma Agraria Sumatera Utara (Sekber RA Sumut), menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan karena berpotensi tidak baik untuk penyelesaian berbagai masalah pertanahan yang ada di Indonesia, Selasa (10/9/2019) di kantor Walhi Sumatera Utara Medan.

Rianda Purba, Sekber RA Sumut dan berbagai elemen masyarakat lainnya mengungkapkan, jika hanya menciderai hati & perasaan rakyat, kami minta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pertanahan. RUU itu tidak memberi solusi yang baik dan tidak berpihak kepada rakyat.

“Justru sebaliknya seperti hak menguasai negara menjadi hak pengelolaan yang mempunyai punya kewenangan Powerful. Tidak mengatur terkait kelembagaan reforma agraria dan upaya penyelesaian konflik Agraria. Sengketa tanah dan konflik tanah diselesaikan melalui mediasi dan pengadilan Pertanahan. Sejauh ini banyak kasus kasus upaya penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan memposisikan rakyat berada dipihak yang kalah, sekalipun menang. Dalam praktek peradilannya masih mengambang”, papar Rianda Purba.

Bank tanah, walaupun dalam draft versi 30 Agustus 2019 telah berubah menjadi lembaga pengelolaan tanah, isi tetap sama, artinya untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum (UU No. 2 2011 tentang pengadaan tanah sudah mengatur).

Reforma agraria menjadi sempit, hanya sebatas penataan aset dan akses, serta tidak memiliki batas waktu.

Lebih lanjut Rianda Purba, “HGU ada perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur dan diperpanjang lagi 20 tahun oleh menteri demi jenis dan daya investasi. Parahnya pasal 25 ayat 3 memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata”, sebutnya.

“Oleh karena itu saat ini, kami dari berbagai eleman masyarakat : Wina Khairina (peneliti Agraria), Khairul Bukhari (Walhi Sumut), Ali Hanafiah (LBH Medan), Quadi Azzam (perwakilan KPA Sumut), Nazaruddin (BPRPI), dan Zamal Setiawan (YLBH CNI), bersama berbagai elemen masyarakat lainnya tegas menolak pengesahan RUU Pertanahan”, tegas Rianda Purba.

Sekber RA Sumut meminta agar DPR RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan dipenghujung periodesasi DPR, jika hanya akan mencederai hati dan perasaan rakyat dan memberikan reputasi buruk dipenghujung pengabdian.

“RUU Pertanahan harus dibahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR/IX/2001 dan UUPA bahwa “Tanah untuk Rakyat” bukan untuk kepentingan segelintir orang”, tutup Rianda Purba.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini