Kopi Times | Jakarta :
Tim Advokasi Komunitas “Keadilan untuk Aga” telah menghadapi proses hukum yang panjang dalam memperjuangkan keadilan bagi Aga, seorang pengguna narkotika yang terjebak dalam sistem hukum yang tidak adil. Aga, yang pernah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan menjalani terapi substitusi narkotika di Puskesmas Bogor Timur, kini harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa, meskipun ia hanya memiliki 12,48 gram ganja—jumlah yang melebihi batas SEMA No. 4 Tahun 2020 namun masih dalam koridor Pedoman Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021. Demikian disampaikan Belinda, 19/8/2024.
Disampaikannya, dalam kasus ini, Aga telah menjalani lima tahap asesmen yang mencakup 30 poin klasifikasi, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021. Namun, hanya satu poin yang relevan, yaitu kepemilikan ganja di bawah 250 gram. Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa Aga bukan pengedar dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Bahkan, kecanduannya telah dikonfirmasi oleh Tim Terpadu BNN Jakarta Selatan dan diperkuat oleh surat keterangan dari Direktur RSKO.
Pasangan Aga, Belinda H., mengungkapkan bahwa meskipun POLRI tidak memungut biaya selama proses ini, ia merasa kecewa dengan perlakuan berbeda yang diterima oleh selebgram lain yang ditangkap dengan ganja cair. Kasus selebgram tersebut tampaknya lebih ringan, dengan akses rehabilitasi yang lebih mudah, meskipun bukti ganja cair yang ditemukan tidak jelas berapa beratnya.
Menurutnya, keputusan Jaksa untuk menuntut Aga dengan hukuman 6 tahun penjara dianggap tidak proporsional, terutama mengingat bahwa Aga bukan pengedar dan telah berniat memperbaiki hidupnya. Selain itu, situasi kesehatan dan kondisi finansial Aga semakin memburuk akibat proses hukum yang panjang ini.
Tim “Keadilan untuk Aga” kini berencana untuk berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong perubahan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Kami percaya bahwa mendakwa Pasal 111 kepada pecandu seperti Aga tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga merusak masa depan generasi yang akan datang.
“Dengan prinsip “dukung, jangan menghukum,” kami akan terus memperjuangkan keadilan restoratif dan mendukung Pemerintah RI dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil bagi korban penyalahgunaan narkotika.”, ungkap Belinda kepada Kopitimes.id melalui pesan elekroniknya.