Foto : Ist
Kopitimes | Medan :
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara, H Wagirin Arman angkat bicara terkait anggota DPRD Sumatera Utara, KHZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.
KHZ yang masih dalam pemeriksaan kepolisian Polrestabes Medan itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara, H Wagirin Arman mengatakan anggota DPRD Sumatera Utara, KHZ tersebut belum tentu bersalah.
“Kita menunggu pemeriksaan Polisi saja. Dia sudah ditangani Polisi itu. Kita menghormati proses hukumlah,” kata H Wagirin Arman kepada wartawan saat diwawancarai di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/7/2020).
H Wagirin Arman mengakui dirinya belum bisa memberikan keterangan sanksi terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, KHZ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua anggota Polri ditempat hiburan malam, Capital Bilding di Medan.
“Belum bisa kita ambil sikap, karena KHZ masih praduga dan diduga. Keterangan itu, belum bisa kita sampaikan karena saya belum tau apa yang terjadi itu. Kita tunggu proses perkembangan dari pihak Polisi,” ujarnya.
Tidak mau menuduhkan anggota DPRD Sumatera Utara, KHZ bersalah. Dia meminta awak media agar jangan berandai – andai terhadap KHZ.
“KHZ itu belum tentu salah. Bisa saja dia itu hanya melerai disitu. Kenapa kita tuduhkan dia begitu. Makanya kita jangan berandai – andai atau tuduh menuduh, kita tunggu proses hukum saja,” pungkas H Wagirin Arman mengakhiri.
Sebelumnya, pelaku penganiayaan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara, Bripka KG dan Bripka MA berhasil ditangkap. Pelakunya, ada empat orang, termasuk salah seorang anggota dewan di DPRD Sumatera Utara, KHZ.
“Status KHS masih sebagai saksi, kita menunggu 1 kali 24 jam,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (20/7/2020) di RS Bhayangkara Medan. (Tim)