Foto : Ist
Kopi Times – Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Asal Mula yang Langsung Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis) Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis) Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Effisien) Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis) Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagaiKausa Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu tinjauan tersebut memberikan bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut memberikan pemahaman bahwa proses terbentuknya Pancasila memerlukan proses yang cukup panjang dalam konsep kesejarahan bangsa Indonesia.
Sebelum disahkan sebagai dasar negara, unsur-unsur Pancasila telah melekat dalam bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar negara terwujud dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yaitu sebagai berikut :
Pancasila asas kebudayaan, bahwasanya unsur unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan.
Pancasila asas religius, atau unsur unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam agama agama ( nilai nilai religious ).
Pancasila sebagai asas kenegaraan. Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia merdeka.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975). (Red/ Hery B Manalu)