spot_img
BerandaBerita/DaerahSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Putra, Kasus Pencurian

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan Putra, Kasus Pencurian

    

Screenshot 20201203 091640

Foto : Ist

Kopi Times | Belawan :

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Mhd Syahputra Sianipar, (17), alamat Jl. Bengkalis, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan. Selasa (1/12/2020) pukul 14.00 Wib.

Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/530/XII/2020/SPKT Pel. Blw tanggal 01 Desember 2020 dengan pelapor Lili Purwanti warga Lorong III Umum Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan yang merupakan ibu korban.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang 9 PJKA. Dimana pada saat itu korban M Abdul Aqso (13) bersama temannya berjalan-jalan ke tempat permainan anak-anak yang berada di PJKA tepatnya di dekat rel kereta api.

Kemudian datang sekelompok pemuda yang bernama pelaku Putra bersama temannya berinisial RZ (DPO) meminta handphone milik korban Merk OPPO A12 dengan paksa dengan menggunakan batu kemudian mengambil celurit untuk mengancam korban, dan pelaku mengambil secara paksa HP korban. Ibu kandung korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Sementara itu tersangka ditangkap pada hari Selasa, 1 Desember 2020 sekitar pukul 13.40 Wib mengetahui keberadaan tersangka, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek, H.C, SH, SIK, MH memerintahkan Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan, SH, MH untuk Jarkap tersangka di seputaran Jl. Pulau Seram Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.

Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan 1orang tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan 1 buah handphone Merk OPPO A12 bersama RZ. Tersangka juga mengakui menjual handphone ke gudang arang bersama RZ. ( P.Sitorus )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini