Kopi Times | Medan :
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di dalam toko pakaian di Jalan Pasar III No. 33 B, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, kota Medan.
Adapun Kedua pelaku yakni, Said Ubaidillah alias Ubai (35), dan Zainal Arifin alias Pablo (45) warga Pasar III, Gang Mesjid, Medan Timur ini terpaksa ditembak di bagaikan kakinya masing-masing lantaran dianggap melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP ALP Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan pemilik ruko, Abdullah Sembiring sesuai LP/609/IX/2020/Restabes Medan/ Sek Medan Timur.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara mencokel pintu. Namun, sebelumnya, kedua tersangka naik ke lantai 2 dengan menggunakan tangga yang sudah disiapkan.
“Pencurian perencanaan, mereka membawa tangga dan naik ke lantai 2 ruko milik korban. Setelah berhasil naik, keduanya mengambil keyboard dan kipas angin. Kemudian menurunkan barang curian itu dengan cara diikat lalu diturunkan,” ujar orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan menerangkan, kedua pelaku terbukti melakukan pencurian di toko pakaian dengan cara membobol toko tersebut dan diketahui pemiliknya pada Sabtu, (05/09/2020), sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah diperiksa oleh korbannya, Dara Indah Adani (25) warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ternyata 1 TV 29 Inch Merk Changhong, 3 kursi jati warna putih, 2 Patung Manekin, Key Board merk Yamaha warna hitam, Dispenser merk Miyako, Mesin Air Merk Shimizu, Pakaian, 2 pintu kayu, 3 pintu besi, lemari baju, dan 5 Tas kulit sandang merk Chanel, di dalam toko sudah raib.
Berdasarkan laporan korban lanjut Kapolsek dan beberapa saksi, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Ternyata, ada warga salah seorang warga mengaku ada melihat kedua pelaku keluar dari ruko pakaian tersebut membawa barang curian.
“Dari informasi seorang tersangka bernama Ubai sedang berada di Jalan Pasar III, kita langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
“Dan menawarkan baju hasil curian tersebut kepada warga sehingga petugas Tekab Polsek Medan timur yang mendapat informasi tersebut melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka,” ungkap Tambunan.
Keberadaan kedua pelaku pun diketahui polisi. Pelaku Ubay berhasil ditangkap di Jalan Pasar 3 Medan Timur tepatnya d pinggir jalan pada Selasa (08/09/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan introgasi, Ubai mengaku dirinya melakukan pencurian dengan temannya Pablo. “Kemudian kita dapat informasi lagi kalau, tersangka Pablo tak jauh dari lokasi penangkapan. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap Pablo,” ucap Kompol Mhd Arifin.
Dari pengakuan Ubay akhirnya beberapa saat kemudia polisi juga berhasil meringkus Pablo di Jalan Pasar 3 Medan Timur, tepatnya di depan Alfamidi. Pada saat mencari barang bukti yang telah dicuri, kedua pelaku mencoba menyerang petugas.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan dan kembali kita bawa ke Polsek Medan Timur,” pungkas Tambunan.
Sementara itu, tersangka Ubai mengaku kalau hasil pencurian dipakai untuk membeli sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian rumah. “Kita menduga sudah sering, masih kita kembangkan lagi,” ucapnya. (atma)