Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Rekaman Video Membuat Bapak dan Anak Jadi Pesakitan

Foto : Ist

Kopi Times | Sunggal :

Dimulai cerita diwarung  JN di Jl setia budi Tj rejo pelapor HS untuk membeli nasi di warung JN   kemudian pelapor setelah membeli nasi datang lagi ke warung JN,disitulah Saksi JN mengatakan LIHAT ADIKMU DIPUKULI  sambil menunjukan rekaman video yg ada di handphonenya, yang mana diperlihatkan rekaman video korban USS ,adiknya  pelapor HS yang dipukuli oleh dua org pelaku inisialJLS ( 50 ,) thn dan ASS ( 28) thn  beralamat  di jl sei Padang  Kelurahan PB .Selayang I Medan selayang yang merupakan bapak dan anak  ,Setelah melihat rekaman pemukulan  terhadap adik nya tersebut dari Handphone saksi JN selanjutnya Pelapor ( HS) mencari adik nya yang masih di pasar setia Budi Tj rejo dan setelah bertemu dengan korban  dilihat ada luka berdarah dibibir  dan pelipis USS  serta merasa kesakitan.


Peristiwa tersebut terjadi  pada hari  Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib di pasar setia Budi Tj rejo yang tanpa diketahui penyebab nya kedua pelaku mendatangi korban USS  yang sedang duduk lalu melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan  yang mana ASS  mencekik serta memukul pelipis korban USS , juga dengan JLS memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayubroti  dengan panjang 1,5 meter , merasa keberatan atas perlakuan dan perbuatan kedua pelaku terhadap adik nya ,selanjutnya  pelapor ( HS ) membuat laporan ke Polsek Sunggal.


Berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII /  2021  /SPKT POLSEK SUNGGAL .

Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta  pemeriksaan saksi – saksi dan melengkapi barang  bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  tersebut  guna diproses utk diajukan ke pengadilan.


Pelaksana tugas PLT  Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH didampingi Kasi Humas  Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan  penangkapan terhadap kedua pelaku  dan telah dilakukan proses penyidikan dan  kepada kedua  pelaku dipersangkakan  dalam pasal 170  JO 351  KUHP.

Untuk  berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan. (Rel/Leodepari)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles