Gambar Ilustrasi : Ist

Oleh :
Jacob Ereste 
Kopitimes – Buruh dan Organisasi Buruh Terus Menggalang Perlawanan Bersama Seluruh Elenen Masyarakat untuk Menghadang RUU Omnibud Law. Karena Omnibus Law juga mengancam lapangan kerja bagi siswa dan mahasiswa yang telah lulus dan hendak mencari pekerjaan.
Agaknya itulah sebabnya berbagai elemen masyarakat seperti Kongres Umat Islam Indonesia serta sejumlah organisasi profesi seperti wartawan merasa ikut terusik untuk berperan menghadang RUU Omnibus Law yang dianggap akan mencelakakan seluruh warga bangsa Indonesia jika diberlakukan di masa mendatang.
Penolakan kaum buruh dan organisasi buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena RUU Omnibus Law akan menghilangkan Upah Minimum kabupaten atau kota serta upah sektoral. Yang ada nanti hanya upah minimum propinsi.
Berikutnya akan hilang pula hak buruh memperoleh pesangon ketika harus mengakhiri masa kerjanya dari perusahaan. Sedangkan pekerja yang berstatus outsourching akan diberlakukan pada semua jenis pekerjaan. Kecualo itu pekerja dengan sistem kontrak pun kelak akan diberlakukan tanpa batas waktu.
Yang lebih runyam adalah sistem jam kerja yang akan bersifat eksploitatif. Lebih dari itu pun jaminan sosial bagi pekerja akan dihapus. Adapun yang lebih mencemaskan – bukan hanya bagi buruh dan organisasi buruh — adalah kebebasan bagi tenaga kerja asing masuk dan menyerbu peluang serta kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sendiri yang ada di dalam negeri. Karena penggunaan TKA untuk buruh kasar bisa lebih marak lagi dari yang sudah amat sangat meresahkan sekarang ini.
Cilakanya RUU Omnibus Law memuat pula cara PHK bagi buruh dari tempat kerjanya akan memperoleh kemudahan.
Sementara itu RUU Omnibus Law juga akan menghilangkan pasal pidana untuk pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Meski sampai hari ini sejak diberlakukannya pasal pidana nyaris belum pernah dilaksanakan untuk pengusaha yang melakukan tindak pidana itu diberi sanksi pidana.
Akibat dari RUU Omnibus Law yang dianggap sangat nengancam hidup dan kehidupan buruh maupun organisasi buruh ini terus dipaksakan pembahasannya secara sepihak karena hendak segera disahkan, kaum buruh dan organisasi buruh pun terus melakukan persiapan perlawaban dengan berbagai cara dan aksi panggalangan dukungan dari segenap elemen masyaeakat secara besar besaran untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Setidaknya pada Selasa 3 Maret 2020 Aliansi Buruh Banten Bersatu akan memulai gerakan penggalangan perlawanan itu. 
Paparan ini merupakan materi untuk seri diskusi rutin Komunitas Buruh Indonesia bersama Atlantika Institut Nusantara di Tangerang Banten pada 29 Februari 2020. 
Sbr : Baranews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here