Foto : Ist

Kopi Times | Batu bara :

Konprensi Pers Di Lakukan Polres Batu bara terkait Perdagangan orang  Senin ( 11/1/2021).

Sebanyak 17 TKI  warga negara Indonesia berasal dari Aceh dan Jawa timur,   Di laporkan masyarakat  tentang perdagangan orang di Dusun Sono , Desa lalang .kec. madangderas kab. Batu bara , yang di duga di Tapung oleh Haidir alias Khoirul 60 tahun warga kec. Madang deras .

Saat ini Polres menahan dan menyita barang dan dokumen milik  para Tenaga kerja Indonesia ( TKI ) Dan menjerat tersangka Haidir ( 60 ) sebagai  jaringan penyalur ilegal para TKI  .

Dalam press Liris Kapolres Batu bara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH yang di dampingi  Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. menjelaskan ”  Bahwa para TKI yang di amankan ini nantinya akan kita kirimkan ke Dinas sosial untuk  di beri pembinaan lebih lanjut,. Dan bagi Haidir  Yang telah melakukan pelanggaran hukum akan kita proses lebih lanjut terkait perdagangan manusia dengan Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UURI no 21 tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana orang ,  dengan hukuman penjara   paling singkat  3 tahun  dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ujar Kapolres.

Sementara penyelidikan akan terus kita lakukan terkait kemungkinan  ada  jaringan Nasional dalam perdagangan manusia yang di lakukan oleh  para komplotan tersebut. Ini di jelaskan  oleh kasat  reskrim AKP  Pery Khusnadi SH.MH.  yang terus di pantau baik dalam penindakan kasus  oleh  awak media kab Batu bara. ( P.Sitorus )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here