Kopi Times | Medan :

Roi Lumban Gaol dari Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, bersama Aliansi Gerak Tutup TPL : Deden Pramudiana Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kalang Zakaria (KSPPM), Samuel Purba (AMAN Tano Batak) dan Juniaty Aritonang Kordinator Advokasi (BAKUMSU) menyebutkan PT. TPL tidak memenuhi (uncompliance) aspek prasyarat, sebagaimana diatur Standar Sertifikasi Produksi Hutan Lestari Medan dan meminta kembalikan kawasan hutan bentang Tele pada fungsinya.



Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap SDA, khususnya hutan sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan korporasi, hal ini dipaparkan pada  Konfrensi pers, Aliansi Gerak Tutup TPL dalam tajuk Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran HAM oleh PT. TPL di Walhi Sumatera Utara Kamis 18/11/2021 di Medan.



Menurut Roi Lumban Gaol, di Sumatera Utara terdapat perusahaan PT.TPL yang telah melakukan praktik deforestasi selama puluhan tahun, yang melahirkan berbagai macam polemik, salah satunya yang nyata adalah praktek ahli fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan bentang Tele. 



“Bentang Tele memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan danau Toba. Kawasan hutan terakhir yang harus diselamatkan dari ancaman PT.TPL, jelas karna kawasan hutan tele merupakan hutan alami yang tersisa di wilayah kawasan danau Toba”, sebutnya.



Bentang Tele sedang menghadapi ancaman dari keberadaan konsesi PT.TPL seluas 68.000 Ha. Kawasan hutan bentang Tele punya fungsi penghidupan bagi puluhan desa di kawasan hutan Tele. 



“Temuan Walhi Sumut mencatat tangkapan citra sentinel tahun 2016, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 20.000 Ha tutupan hutan hilang dibentang alam Tele. Walhi Sumut juga mencatat tangkapan citra sentinel tahun 2020, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 22.000 tutupan hutan hilang dibentang alam Tele. Melihat laju deforestasi kawasan hutan dikawasan danau toba, PT.TPL berkontribusi atas rusaknya 4000 Ha kawasan hutan lindung, dan 18.000 Ha kawasan hutan Produksi di kawasan hutan bentang alam Tele”, paparnya.



Berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 8 “Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah.



Praktek perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh TPL dibentang alam tele indikasi yang kuat bahwa PT.TPL telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan pemerintah harus melakukan evaluasi dan menerapkan penegakkan hukum setegas tegasnya terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT.TPL



Roi Lumban Gaol juga meminta kembalikan Hutan bentang Tele kepada fungsinya. “Cabut Izin konsesi PT.TPL kembalikan Hutan bentang alam Tele kepada fungsi sebagai penyanga, Daerah Tangkapan Air, dan Sebagai pencegahan Perubahan Iklim dikawasan Danau Toba”, tegas Roi Lumban Gaol. (Red/Hery Buha Manalu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here