foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Lembaga Lingkar Indonesia akan melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh anggota KPID Sumut yang SK perpanjangannya diteken oleh Sekda.

Menurut Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, rencana pelaporan ini berdasarkan perkembangan kasus kisruh dalam seleksi lembaga adhoc tersebut. Dimana Komisi A yang telah mengetahui ketidakabsahan SK perpanjangan komioner, tetap membiarkan 2 orang dari petahana versi sekda ikut seleksi hanya pada uji kelayakan dan meloloskannya sebagai pemenang.

“Ini ada apa. Sudah tahu kok dibiarkan. Kami menduga ada transaksional. Biar kota lapor dahulu. Nanti polisi bisa memeriksa anggota Komisi A, apakah ada terima sesuatu. Ini sudah jadi konsumsi publik. Jadi polisi harus merespon cepat,” terang Edy serius, Kamis (17/2/2022) melalui seluler.

Masih terkait SK tersebut, pendapat dari para pakar hukum tata negara seperti Dr. Mirza Nasution SH, M.Hum dan Pandapotan Tamba SH, MH yang sudah lantang menyuarakan ketidaksahan SK mereka menjadi tanda tanya bagi publik akan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020, tahun 2020-2021, dan tahun 2021-2022 oleh para anggota KPID dengan SK perpanjangan versi sekda.

“Pak Dr. Mirza dan pak Pandapotan sudah bersuara loh. SK mereka tidak sah karena melanggar UUD 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persturan turunannya. Lantas, uang yang dianggarkan kok dipakai, dipakai untuk siapa. Ini bisa jadi penyelewengan dana,” tegas Edy.

Disampaikan Edy, ia bersama tim berencana mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, kisruh ini tidak hanya kekacauan sistem saja, melainkan adanya dugaan permainan oknum yang merugikan keuangan negara. (Rel/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here